PBI.COM Jakarta - Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi istri bos Abu Tours, Nursyariah Mansyur dalam kasus pencucian uang jemaah Rp 1,2 triliun. Nursyariah tetap dihukum 19 tahun penjara.
"Tolak," demikian bunyi amar putusan MA sebagaimana dilansir panitera MA, Selasa (19/11/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Eddy Army. Majelis ini juga menolak kasasi Manajer Keuangan Abu Tours, Kasim Sanusi. Sehingga Kasim tetap dihukum 16 tahun penjara karena terbukti ikut membantu pencucian uang First Travel.
Adapun bos First Travel, Hamzah Mamba juga ditolak kasasinya. Duduk sebagai ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Gazalba Saleh dan MD Pasaribua. Alhasil, Hamzah tetap dihukum 20 tahun penjara.
Siapakah Hamzah Mamba? Awalnya ia pelayan restoran pizza dan banting setir jadi penjual es keliling di Makassar pada 2004. Seiring waktu nasib Hamzah Mamba berubah. Hamzah Mamba bisa membangun imperium bisnis travel umrah. Pundi-pundi Abu Tours membengkak hingga triliunan rupiah.
Hamzah Mamba tidak bisa menahan godaan dan melarikan uang jemaah untuk bisnis pribadinya. Ia putar uang triliunan rupiah jemaah membangun restoran hingga media massa, termasuk untuk membeli aset pribadi.
Pencucian uang itu membuat bisnis Hamzah Mamba satu persatu runtuh. Puluhan jemaah umrah tidak bisa diberangkatkan. Hamzah Mamba diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selasa, 19 November 2019
Home
Unlabelled
Cuci Uang Jemaah Umrah Rp 1,2 Triliun, Kasasi Istri Bos Abu Tours Juga Ditolak
Cuci Uang Jemaah Umrah Rp 1,2 Triliun, Kasasi Istri Bos Abu Tours Juga Ditolak
About Ma_3N
PBI.COM ini menyajikan berita-berita terbaru dan terhangat tanpa menyajikan berita-berita sara bagi para pembaca.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar