DPR menentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan - PORTAL BERITA INDONESIA

Home Top Ad

PBI.COM

Sabtu, 09 November 2019

DPR menentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan


PBI.COM Setelah menggelar rapat dengan pemerintah dan BPJS Kesehatan hingga Jumat (08/11) dini hari, DPR menolak kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta kelas 3 yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Apakah penolakan itu bisa membatalkan perpres yang sudah ditandatangani presiden pada 24 Oktober lalu?
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, mengatakan bahwa yang bisa membatalkan perpres yaitu presiden sendiri atau keputusan Mahkamah Agung (MA).
"(Jika) presiden memiliki kesadaran bahwa ini (perpres), katakanlah, memberatkan masyarakat - atau apapun pertimbangan beliau - lalu beliau cabut, maka pencabutan itu hanya bisa dilakukan dengan menerbitkan perpres baru, perpres tentang pencabutan perpres kenaikan iuran BPJS," tutur Margarito kepada PBI.COM (09/11).
"Yang kedua, siapa yang tidak menyetujui (perpres itu) silakan membawanya ke Mahkamah Agung, judicial review ke MA. Tidak ada cara lain selain dua itu."
Sejauh ini, Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tersebut telah digugat ke MA oleh seorang peserta BPJS Kesehatan asal Surabaya bernama Kusnan Hadi melalui Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara di Senayan, selain menolak kenaikan iuran, anggota dewan juga meminta pemerintah mencari alternatif lain untuk menutup defisit BPJS Kesehatan yang menjadi salah satu dasar kenaikan jumlah iuran.

Suara DPR

Tentangan keras terhadap kenaikan iuran JKN disuarakan politisi PDI-Perjuangan yang duduk di Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning.
"Kalau aku pribadi tidak setuju," ujar Ribka melalui sambungan telepon, Sabtu (09/11).
Ia menilai, isi perpres tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pemerintah dengan DPR saat menggelar rapat gabungan pada 2 September 2019.
"(Peserta JKN) kelas 3 ikut naik, (padahal) sudah ada rapat gabungan sebelum periode ini, kan aku juga di Komisi IX. Itu menyatakan bahwa yang kelas 3 nggak ikut naik. Tapi kan dilanggar," ungkapnya.
Dalam perpres itu, kenaikan iuran JKN sebesar kurang lebih 100% diberlakukan kepada seluruh peserta mandiri BPJS Kesehatan, baik kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun Bukan Pekerja (BP).
Kenaikan tersebut yaitu Kelas 1 dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, Kelas 2 dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan Kelas 3 dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.
Ribka menuturkan, peserta mandiri kelas 3 terdiri atas masyarakat menengah ke bawah yang patut menerima perlindungan pemerintah.
"Harusnya pemerintah berani, semua tempat tidur kelas 3, baik (rumah sakit) swasta maupun negeri dibeli dulu sama negara. Mau isi (dipakai), mau kosong, (yang penting) dibayar dulu," ujar Ribka.
Sementara politikus Golkar yang sama-sama duduk di komisi DPR yang mengurusi masalah kesehatan, Dewi Asmara, menganggap kenaikan iuran JKN sebagai hal yang niscaya dan menjadi wewenang pemerintah.
"Kenaikan itu memang kalau secara undang-undang itu kan seharusnya dua tahun sekali, dan ini belum dilakukan selama empat tahun," ujar Dewi kepada BBC News Indonesia, Sabtu (09/11).
Meski demikian, seperti Ribka, Dewi pun menyayangkan kebijakan dalam perpres yang tidak sesuai dengan kesimpulan rapat antara DPR dan pemerintah sebelumnya.
"Jadi bukan masalah setuju atau tidak setuju terhadap perpres, bukan itu, tetapi bagaimana kita konsisten kepada keputusan rapat terdahulu yang juga sudah terkomunikasikan dan understanding bersama pemerintah," katanya.

Dewi pun meminta pemerintah melakukan terobosan baru untuk menutup defisit BPJS Kesehatan.
"Mungkin dengan kenaikan cukai rokok," ungkitnya.
"Itu bisa dipikirkan untuk dipergunakan, jadi tidak dibebankan kepada rakyat. Mengapa? Karena 20% dari tagihan terbesar yang ada di BPJS dan defisit itu adalah (berasal dari) penyakit katastropik yang antara lain bisa ditimbulkan oleh rokok juga," pungkas Dewi.

Rencana subsidi bagi peserta mandiri Kelas 3

Tekanan Komisi IX DPR yang menuntut pemerintah untuk merevisi Perpres 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran JKN bagi peserta mandiri Kelas 3 itu dianggap pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, belum tentu bisa memengaruhi presiden untuk membatalkan kebijakannya.
"Betapa hebat pun DPR itu menekan presiden, kalau presiden tidak mau juga tidak bisa disalahkan," ujarnya.
Meski demikian, tekanan DPR ditanggapi positif Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang baru menjabat posisi tersebut kurang dari sebulan.
"Kami usulkan anggaran untuk mensubsidi peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Bukan Pekerja Kelas 3," tutur Terawan dalam rapat bersama Komisi IX, Rabu (06/11).
Ia mengatakan bahwa "sesuai arahan mensesneg (menteri sekretaris negara)" pihaknya akan berkoordinasi dengan Menko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Menteri Keuangan dan Menteri Sosial untuk membahas usulan tersebut.
Terawan mengusulkan subsidi sebesar Rp3,9 triliun bagi 19.914.743 peserta mandiri Kelas 3. Mereka akan tetap membayar dengan jumlah iuran lama sebesar Rp25.500, sementara selisihnya dengan iuran yang baru (Rp42 ribu), yaitu Rp16.500, rencananya akan disubsidi pemerintah.
Angka itu diperoleh dari jumlah peserta mandiri Kelas 3 sebanyak 19.914.743 dikali selisih iuran JKN Kelas 3 sebesar Rp25.500 dengan iuran yang akan berlaku mulai Januari 2020 sebesar Rp42.000, yaitu Rp16.500.
"Kami akan membawa amanah ini, kami akan perjuangkan, mudah-mudahan subsidi itu bisa dilakukan. Saya akan berjuang," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar