Dua Taruna Akmil Terbaik Michael Ginting dan Garry Ginting Dipecat dari Akmil - PORTAL BERITA INDONESIA

Home Top Ad

PBI.COM

Sabtu, 28 Desember 2019

Dua Taruna Akmil Terbaik Michael Ginting dan Garry Ginting Dipecat dari Akmil

PBI.COM Magelang - Dua orang taruna Akademi Militer (Akmil) Magelang diberhentikan dengan tidak hormat.

Melansir dari akun Instagram @infokomando, Kamis (26/12/2019), dua taruna itu yakni Sermadatar Michael Ginting dan Sermatutar Garry Ginting.

Gubernur Akmil Mayjen TNI Dudung Abdurracahman pun telah melaksanakan upacara Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Senin (19/12/2019).

Dua taruna tersebut mendapat sanksi lantaran terbukti melakukan penganiayaan dan pencurian barang milik prajurit taruna TNI.

Dengan demikian, keduanya telah di kembalikan ke lingkungan masyarakat biasa lainnya.

"Akademi Militer (Akmil) Magelang telah memberhentikan dengan tidak hormat dua Taruna Akmil yakni Sermadatar Michael Ginting dan Sermatutar Garry Ginting karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan pencurian terhadap juniornya, Senin (19/12/2019)," tulisnya.

"Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hasil penyidikan dan penyelidikan oleh pihak lembaga, maka keduanya terbukti melakukan tindak pidana dan diberhentikan dengan tidak hormat melalui Sidang Dewan Akademi."

Namun nyatanya kedua mantan taruna itu justru tidak terima dengan tuduhan penganiayaan dan pencurian.

Lewat media sosial, Michael Ginting dan Garry Ginting justru menuding adanya pelanggaran SARA dan HAM di tubuh Akmil.

"Namun pihak keluarga dari kedua mantan Taruna ini tidak terima dengan tuduhan penganiayaan dan pencurian yang dilakukan oleh keduanya.

Melalui akun media sosial milik saudaranya, mereka menggiring isyu ini mengarah pada adanya pelanggaran SARA dan HAM di Lembaga Pendidikan Akademi Militer."

Menanggapi hal tersebut, pihak Akmil mengatakan jika pemberhentian terhadap dua taruna itu berdasarkan fakta hukum.

Bahkan, Akmil tak segan akan melayangkan tuntutan apabila keduanya masih terus menggiring opini publik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar