Kabupaten Deli Serdang Naikkan Gaji Kades Dan Perangkat Desa Tahun 2020 - PORTAL BERITA INDONESIA

Home Top Ad

PBI.COM

Minggu, 29 Desember 2019

Kabupaten Deli Serdang Naikkan Gaji Kades Dan Perangkat Desa Tahun 2020

PBI.COM Deli Serdang - Pemkab Deliserdang menaikkan gaji ribuan perangkat desa dan ratusan kepala desa (kades).

Kenaikan gaji akan berlaku mulai awal tahun 2020. Dari beberapa perangkat desa yang ada gaji kepala dusun (kadus) yang naiknya signifikan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deliserdang,Citra Efendy Capah menjelaskan gaji Kadus dinaikkan sebesar Rp675 ribu dari tahun sebelumnya.

Pada tahun 2019 gaji mereka hanya sebesar Rp1,5 juta dan untuk tahun depan dinaikkan menjadi Rp 2,175 juta. Disebut kalau Bupati telah menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan Siltap dan penghasilan lainnya.

"Harapan Pak Bupati kepada perangkat desa khususnya kepala dusun agar semakin memaksimalkan kinerja selaku ujung tombak pemerintah khususnya dalam pelayanan, pembangunan, pemberdayaan dan perlindungan kepada masyarakat di wilayah tugasnya," ujar Citra Efendy CapahKamis, (26/12/2019).

Mantan Camat Galang ini juga meminta agar para kadus secara khususnya dapat menjadikan jabatan Kadus itu sebagai pekerjaan tetap bukan pekerjaan sambilan seperti selama ini terkesan oleh masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar Kades selaku atasan para Kadus dapat memperhatikan para Kadusnya agar melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Jumlah Kadus di Deliserdang ini mencapai 2.111 orang yang bertugas di 380 desa.

"Ini memang jadi kado tahun baru buat kadus dan perangkat desa di Deliserdang ini. Untuk TMT (terhitung mulai tanggal) nya 1 Januari 2020. Kalau untuk gaji Kepala Lingkungan (Kepling) yang ada di Kelurahan juga naik tapi bisa ditanyakan sama Bagian Tata Pemerintahan (Tapem)," kata Capah.

Capah menambahkan, kenaikan gaji Kades dan perangkat ini sudah sesuai dengan PP 11 tahun 2019 dimana penyetaraan penghasilan perangkat disetarakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II/a. Jika dilihat dari angkanya disebut kalau besarannya sudah melebihi dari apa yang ditentukan.

Karena untuk Kades hitungannya sudah 120 persen dari gaji pokok ASN golongan II/a, Sekdes 110 persen dan perangkat desa lainnya 100 persen.

Adapun rincian penghasilan Kades dan Perangkat Desa tahun 2019

Kades: Rp 3.600.000
Sekdes: Rp 2.500.000
Kaur Keuangan: Rp 2.200.000
Kaur/Kasi lainnya: RP 2.000.0000
Kadus: Rp 1.500.000

Rincian penghasilan Kades dan Perangkat Desa tahun 2020.

Kades: Rp 3.700.000
Sekdes: Rp 2.750.000
Kaur Keuangan: Rp 2.525.000
Kaur/Kasi lainnya: RP 2.325.0000
Kadus: Rp 2.175.000.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar