Tilang Elektronik Motor Mulai Hari ini Dan Juga Besaran Jumlah Dendanya - PORTAL BERITA INDONESIA

Home Top Ad

PBI.COM

Sabtu, 01 Februari 2020

Tilang Elektronik Motor Mulai Hari ini Dan Juga Besaran Jumlah Dendanya

PBI.COM Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor.

Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020) hari ini.

Sistem tilang elektronik ini merupakan tambahan dari penerapan sebelumnya yang hanya untuk kendaraan roda empat atau lainnya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, meski kamera pengawas telah terpasang proses penindakan terhadap pelanggar baru hanya dilakukan dua hari kedapan, pada 3 Februari 2020.

"Tanggal 3 Februari baru kita melakukan penilangan," kata Fahri saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2020).

Namun, Fahri tak menjelaskan alasan waktu penerapan tilang tersebut yang lebih dari dua hari setelah diresmikan.

Baginya, yang pasti masyarakatnya diminta untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas guna menghindari tilang elektronik.

"Iya, sudah siap semuanya (penilangan ETLE untuk pengendara sepeda motor)," ungkapnya.

Kamera ETLE telah terpasang di dua titik untuk menindak pelanggar, khususnya kendaran motor.

Dua titik tersebut seperti di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Mrtro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, ada empat jenis pelanggar yang bakal tertangkap kamera ETLE.

Empat jenis pelanggarannya yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.

"Mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel kena (tilang ETLE)," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020) lalu.

Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.

Menurut Yusuf, tiga jenis pelanggaran itu dinilai kerap menjadi penyebab kemacetan di Jakarta.

Salah satu contohnya seperti contoh pelanggaran marka jalan yang biasa dilakukan pengendara motor adalah berhenti melebihi atau di depan stop line.

Stop line adalah garis batas hitam putih di persimpangan atau traffic light.

"Tiga pelanggaran ini kami fokuskan karena menjadi salah satu penyebab kemacetan," tuturnya.

Setidaknya ada tiga jenis pelanggaran yang bisa terekam oleh kamera tilang elektronik. Denda pelanggaran tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berikut rincian biaya denda:

1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.

2. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.

3. Lawan arus denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar