PBI.COM PEKANBARU - Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan bahwa Ustaz Abdul Somad (UAS) diberhentikan secara hormat dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pihak UIN Suska Riau yang mempunyai otoritas pemberhentian sependapat dengan Kemenag.
Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan dan Kepegawaian, UIN Suska Riau, Ahmad Supardi mengatakan bahwa bulan depan UAS sudah tercatat tidak lagi berstatus PNS dan dosen.
"Terhitung 1 Desember 2019, UAS tidak lagi menjadi dosen PNS pada UIN Suska Riau," kata Ahmad Supardi Rabu (20/11/2019) kepada PBI.COM.
Dia mengatakan, UIN Suska diberi kewenangan penuh untuk menjawab surat pengunduran diri dai kondang itu. Dalam jawabannya, Kememag menyatakan UAS diberhentikan dengan hormat dari PNS.
"Kemenag RI sudah memberikan jawaban kepada kita bahwa urusan ini diserahkan kepada Rektor UIN Suska Riau. Sebab, kewenangannya ada pada rektor, di mana dosen yang golongannya III/d dengan pangkat lektor, menjadi kewenangan rektor, untuk menyetujui dan atau menolak pemberhentiannya," ucapnya.
Dia menggatakan, setelah menerima surat jawaban dari Kemanag, Rektor UIN Suska bersama unsur pimpinan telah melakukan rapat mendalam untuk memberhentikan UAS atau tidak.
"Hasil rapat disepakati untuk menerima dan mengabulkan permohonan pengunduran diri UAS sebagai dosen PNS UIN Suska Riau. Penerimaan pengunduran diri itu terhitung mulai tanggal 1 Desember 2019,” ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar