11 Kadus Dipaksa Mengundurkan Diri Dan Gaji Tidak Dicairkan Oleh Kades - PORTAL BERITA INDONESIA

Home Top Ad

PBI.COM

Senin, 20 Januari 2020

11 Kadus Dipaksa Mengundurkan Diri Dan Gaji Tidak Dicairkan Oleh Kades

PBI.COM Binjai - Sebanyak 11 kepala dusun di Desa Pasar VIII Namutrasi, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, tidak terima dengan kelakuan Kades setempat Tuahta Tarigan.

Para kadus itu dipaksa mengundurkan diri dan honornya ditahan.

Tuahta Tarigan enggan membayar honor atau penghasilan tetap yang menjadi hak perangkat desa pada tahun 2019.

Kepala Dusun Lau Munci, Edy Suranta Sembiring mengatakan bahwa Tuahta sudah berbuat semena-mena dan mengancam 11 kepala dusun untuk segera mengundurkan diri.

"Kalau kami tidak mau mengundurkan diri, honor kami selama ini bekerja tidak diberikannya," kata Edy, Jumat (17/1/2020) kemarin pada PBI.COM.

Edy Suranta menceritakan, awalnya setelah dilantik menjabat Kepala Desa Pasar VIII Namutrasi, Tuahta mengumpulkan seluruh kepala dusun di kantor Desa.

Tuahta memberitahukan kalau seluruh kepala dusun sudah dipecat dan sudah ada penggantinya.

"Kami tidak pernah diberi tahu alasannya kenapa kami dipecat. Bahkan tidak ada surat pemecatan dan dibicarakan sebelumnya," ujar Edy.

Sejauh ini sudah ada empat kepala dusun yang dipaksa mengundurkan diri. Keempatnya kepala dusun Malim LangkatSedia Tarigan, kepala dusun V Bagekin Purba, kepala dusun Sampe Gunung Herman Sembiring, dan kepala dusun Raja Berneh Edy Sembiring.

"Mereka semua dipaksa mengundurkan diri. Kalau sudah mengundurkan diri baru dijanjikan honor dibayarkan," bebernya.

Ke-11 orang perangkat desa, mulai dari kepala dusun ditambah kepala urusan (kaur), telah melayangkan surat pernyataan dan mosi tidak percaya terhadap Tuahta Tarigan.

Mereka berharap Pemkab Langkat mengambil sikap atas tindakan Tuahta Tarigan. Tuahta Tarigan sejauh ini belum dapat dihubungi dan dikonfirmasi, pesan singkat yang dilayangkan juga belum dijawabnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar