PBI.COM Jakarta - Tahun ini, pejabat negara tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pejabat negara mulai dari Presiden, menteri, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak dapat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Keputusan itu diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi menghemat belanja negara untuk dialihkan ke penangangan pandemi Covid-19 atau corona
"Presiden, Wapres, para menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah dan pejabat negara tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," ujarnya melalui teleconference di Jakarta, Selasa (14/4/2020) kemarin.
Sementara, Sri Mulyani menjelaskan, THR akan tetap diberikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri yang posisinya setara dengan eselon III ke bawah.
"Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh posisi dibawah atau sampai dengan eselon III. Seluruh pelaksana dan eselon III kebawah dapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tungkir-nya," katanya.
Rabu, 15 April 2020
Home
Covid-19
Presiden Jokowi
SRI MULYANI
THR
Virus
Wabah Corona
Presiden Jokowi Tetapkan Penghapusan THR Tahun Ini Demi Penghematan Belanja Negara
Presiden Jokowi Tetapkan Penghapusan THR Tahun Ini Demi Penghematan Belanja Negara
Tags
# Covid-19
# Presiden Jokowi
# SRI MULYANI
# THR
# Virus
# Wabah Corona
About Ma_3N
PBI.COM ini menyajikan berita-berita terbaru dan terhangat tanpa menyajikan berita-berita sara bagi para pembaca.
Wabah Corona
Label: BERITA
Covid-19,
Presiden Jokowi,
SRI MULYANI,
THR,
Virus,
Wabah Corona
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar