PBI.COM Sebanyak 12 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta diduga terlibat pembobolan uang di mesin ATM Bersama dengan media kartu ATM Bank DKI. Saat ini status para Satpol PP membuat mereka dibebastugaskan.
“ Seluruhnya sudah dibebastugaskan. Itu saja,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, ketika dihubungi PBI.COM, dikutip pada Jumat 29 November 2019.
Arifin mengatakan 12 anggota itu juga terancam dipecat kalau benar-benar melakukan tindakan pelanggaran ini. " Nanti kalau ancaman terhadap mereka, bisa dilakukan pemecatan," kata dia.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan 12 oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI terancam dipecat karena diduga terlibat dalam pembobolan duit di mesin ATM Bersama dengan media kartu ATM Bank DKI.
Dia menyebut 12 Satpol PP tersebut saat ini berstatus sebagai pegawai tidak tetap (PTT) atau pegawai kontrak di sejumlah wilayah Jakarta.
Baca Juga: Bulog Tuntut Sri Mulyani Ganti Rugi
" Sejauh dilakukan proses penyelesaian dugaan pidana, yang bersangkutan harus diberhentikan untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut," kata Chaidir.
Jik Satpol PP tersebut berstatus pegawai tetap dia menyatakan harus menunggu hasil keputusan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan.
" Apabila mereka terbukti atas dugaan-dugaan tersebut, akan kami proses untuk diberhentikan. Sejauh ini belum masuk (rekomendasinya)," kata Chaidir.
Sabtu, 30 November 2019
Home
Bank
Bank DKI
DKI Jakarta
Satpol PP
12 Anggota Satpol PP Jakarta Dibebastugaskan Akibat Bobol Bank DKI
12 Anggota Satpol PP Jakarta Dibebastugaskan Akibat Bobol Bank DKI
Tags
# Bank
# Bank DKI
# DKI Jakarta
# Satpol PP
About Ma_3N
PBI.COM ini menyajikan berita-berita terbaru dan terhangat tanpa menyajikan berita-berita sara bagi para pembaca.
Satpol PP
Label: BERITA
Bank,
Bank DKI,
DKI Jakarta,
Satpol PP
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar