Para Korban Banjir Akan Gugat Pemprov DKI Jakarta Karna Tidak Sangup Atasi Banjir - PORTAL BERITA INDONESIA

Home Top Ad

PBI.COM

Minggu, 12 Januari 2020

Para Korban Banjir Akan Gugat Pemprov DKI Jakarta Karna Tidak Sangup Atasi Banjir

PBI.COM Jakarta - Sejumlah warga DKI Jakarta yang jadi korban banjir pada 1 Januari 2020 berencana untuk menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara perdata di pengadilan.

Rencana gugatan tersebut difasilitasi oleh Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020. Mereka akan melayangkan gugatan dengan mekanisme class action atau gugatan perwakilan kelompok terhadap Pemprov DKI Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Alvon Kurnia Palma.

Menurut Alvon, pihaknya mengajak warga Jakarta yang merasa dirugikan secara material dan immaterial akibat banjir untuk menggugat secara perdata Pemprov DKI.

Pemprov DKI dinilai lalai dan tidak mampu mengatasi permasalahan banjir di Jakarta.

"Kami menilai banyaknya permasalahan yang terjadi, kemudian begitu besarnya kerugian yang diterima masyarakat akibat dari suatu dugaan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan," jelas Alvon.

"Oleh sebab itu, kami mengajak teman-teman yang lain (korban banjir) untuk melakukan gugatan class action ini sendiri," lanjutnya.

Alvon menambahkan, gugatan class actionmerupakan upaya hukum korban banjir Jakarta bisa menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita kepada Pemprov DKI.

Warga Jakarta yang ingin mendaftarkan diri sebagai penggugat bisa mengirim data identitas diri sesuai KTP DKI Jakarta.

"Daftar bisa langsung kirim nama, alamat, nomor telepon, handphone, KTP DKI, rincian dan perkiraan jumlah kerugian, foto-foto bukti kerugian, waktu kejadian atau peristiwa sama yakni tanggal 1 Januari 2020, dikirim ke email: banjirdki2020@gmail.com," ujar Alvon.

"Sejauh ini sudah sekitar 30 orang yang daftar dan akan bertambah," ujar Alvon.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar