"Ketiganya tidak terdaftar anggota Perbakin dan tidak ada indikasi oknum aparat pemerintah, ketiganya ini sipil," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama saat dikonfirmasi.
Menurutnya, sejauh ini, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, Axel dan dua rekannya yang menjual senpi ilegal pada Abdul Malik dipastikan tak terdaftar menjadi anggota Perbakin.
Mereka pun tidak memiliki surat izin kepemilikan senjata, yang mana sejumlah senjata api itu telah dijual ke Abdul.
Padalah, kata dia, ketiganya mengaku kalau senjata yang dijual itu merupakan milik pribadi. Maka itu, polisi pun tengah mengusutnya lebih lanjut terkait senjata itu, khususnya tentang asal dan sumber senjata yang mereka dapatkan itu.
"Kecuali senjata yang digunakan AM saat pengancaman di Kemang (yang ada izinnya), semuanya (yang disita polisi ilegal. Saat ini masih dikembangkan sumbernya," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar