PBI.COM Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan nasib para penganut kepercayaan yang pada kolom agama di KTP-nya selama ini dikosongkan. MK akhirnya membolehkan kepercayaan dicantumkan di KTP.
Putusan itu berawal dari 4 permohonan yaitu dari penganut kepercayaan Komunitas Marapu di Pulau Sumba, penganut kepercayaan Parmalim di Sumatera Utara, penganut kepercayaan Ugamo Bangsa Batak di Medan, dan penganut kepercayaan Sapto Darmo di Brebes.
Mereka menggugat ketentuan dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang pada intinya penganut kepercayaan tidak dicantumkan dalam kolom agama.
Ketentuan itu menghambat para pemohon yang merupakan penganut kepercayaan untuk bisa mengakses pendidikan, layanan publik, hingga bantuan sosial lantaran kolom agama di KTP mereka dikosongkan, meski tercatat secara administrasi kependudukan.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," bunyi putusan MK bernomor Nomor 97/PUU-XIV/2016, Selasa (7/11).
Amar kedua, menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
MK juga menyatakan ketentuan dalam UU tentang Administrasi Kependudukan itu tidak mempunyai hukum tetap. Amar terakhir, memerintahkan pemuatan putusan dalam berita negara RI sebagaimana mestinya.
Selasa, 07 November 2017
Home
Unlabelled
MK Putuskan Penganut Kepercayaan Dicantumkan Di Kolom Agam KTP
MK Putuskan Penganut Kepercayaan Dicantumkan Di Kolom Agam KTP
About Ma_3N
PBI.COM ini menyajikan berita-berita terbaru dan terhangat tanpa menyajikan berita-berita sara bagi para pembaca.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar