Berikut Rancangan Penggajian Tunggal untuk PNS Yang Akan Diterapkan Sri Mulyani - PORTAL BERITA INDONESIA

Home Top Ad

PBI.COM

Selasa, 10 Desember 2019

Berikut Rancangan Penggajian Tunggal untuk PNS Yang Akan Diterapkan Sri Mulyani

PBI.COM Jakarta - Menteri Keuangan angkat bicara terkait usulan sistem penggajian PNS menjadi single salary system atau sistem penggajian tunggal yang disampaikan oleh KPK.

Perempuan yang kerap disapa Ani itu menyampaikan, bakal mengkaji ulang sistem remunerasi atau penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

Sebab, banyak pihak yang mengadu kepadanya mengenai kejelasan sistem penyaluran tunjangan kinerja di jajaran kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah.

"Tunjangan dan gaji perlu diperbaiki. Ada level sistem penggajian, perlu dilakukan review komprehensif. Kami mencoba dengan Menpan RB melihat secara keseluruan untuk kemajuan keuangan negara untuk bisa menjalankan dan membayarkan (gaji) dengan sustainable," ujar dia di Jakarta, Senin (9/12/2019) kemarin.

Sri Mulyani pun mengatakan, perbaikan sistem reformasi birokrasi, terutama perbaikan sistem penggajian pegawai telah dilakukan pemerintah sejak era reformasi 15 tahun yang lalu.

Usulan Ketua KPK mengenai prubahan sistem penggajian menjadi single salary system atau sistem pengajian tunggal, menurutnya perlu dilakukan secara bertahap.

Hal tersebut perlu disesuaikan dengan kemampuan penerimaan negara agar tidak terlalu membebani APBN.

"Tentunya kalau yang sekarang dilakukan (harus) secara bertahap. Itu perlu dilakukanadjustment, karena kalau kemudian tidak sesuai dengan kemampuan APBN, bisa menyebabkan kondisi krisis atau collapseseperti di negara-negara (Amerika) latin," ujar dia.

Dia pun menegaskan, perbaikan sistem penggajian memang perlu dilakukan untuk mengurangi risiko korupsi.

Gaji yang tak sepadan dengan beban kerja memang kerap kali menjadi alasan seseorang melakukan korupsi. Sehingga, pemerintah perlu untuk mempertimbangkan besaran gaji dan tunjangan yang wajar diberikan sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab PNS atau pejabat yang bersangkutan.

"Orang yang menempati jabatan strategis dan di luar digaji sangat besar, namun dalam kementerian atau ASN sangat rendah itu namanya kita menzalimi karena dianggap memberikan godaan terus menerus," ujar dia.

"Tapi kalau kita menganggap harus sama dengan harga di market itu juga enggak bener. Tapi paling tidak kita harus mengurangi gap, sehingga tidak lagi terjadi excuse," jelas Sri Mulyani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar