Razia melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kos-kosan yang tersebar di wilayah hukum Polsek Kedawung.
Razia tempat keramaian dan juga menyasar kos-kosan ini berlangsung sejak Sabtu malam hingga Minggu, 1 Maret 2020 dini hari. Selain para pelajar, polisi juga menyita sejumlah minuman keras dan belasan sepeda motor tanpa surat kendaraan.
Kasubag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja mengatakan razia dipimpin Kapolsek Kedawung AKP Abdul Qodirat bersama 15 orang personilnya. Mereka menyasar sejumlah pusat keramaian yang disinyalir berpotensi terhadap kerawanan tindak kriminal.
Sasaran razia ini, kata Ngatidja, menekan peredaran narkoba, minuman keras, bahan peledak, tindak pidana pencurian, senjata tajam, penyakit masyarakat hingga berandalan bermotor. Termasuk mencegah pergaulan bebas di rumah-rumah kos.
"Razia melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kos-kosan yang tersebar di wilayah hukum Polsek Kedawung," katanya, Minggu, 1 Maret 2020.
Para pelajar yang ditangkap polisi ini diduga sedang indehoi di tempat gelap. Ada juga yang kedepatan berduaan di dalam kamar kos. Selain itu, petugas menyita dua botol minuman keras dan 11 unit sepeda motor tanpa surat kendaraan.
"Pelajar yang terjaring ini akan kami bina dan orang tua mereka juga akan dipanggil. Setelah itu mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," katanya.
Pihaknya juga berharap agar orang tua dapat memantau pergaulan anak-anaknya. Sehingga tidak lagi berkeluyuran bebas, terutama di hari libur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar