Berdasarkan informasi yang diperoleh Tigor, bila ada ASN yang hadir maka akan dikenakan sanksi.
Ada tiga sanksi yang dapat dikenakan, mulai dari pemanggilan, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat.
Oleh karena itu, ia menilai Anies seharusnya tak menghadiri acara tersebut.
Sebagai Gubernur DKI Jakarta, kata dia, Anies seharusnya memberikan contoh yang benar.
Kehadiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam acara Reuni 212 yang digelar di Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019), mendapat kritikan pedas dari pihak Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) lewat ketuanya, Azas Tigor Nainggolan.
Pada kesempatan itu juga, Anies Baswedan memberikan sambutan di acara Reuni 212.
"Jadi ini menurut saya nggak jelas, dia (Anies) bikin aturan ASN nggak boleh ikut acara reuni 212. Tapi dia sendiri ikut disitu, hadir memberikan sambutan. Ya kan dia pimpinan daerah yang harus memberikan contoh, kan itu nggak konsisten," tandasnya.
Sebab, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta sudah memastikan tidak akan ada aparatur sipil negara (ASN) yang hadir di acara itu.
"Kan BKD DKI memastikan tidak ada ASN hadir di acara tersebut. Tapi pak Anies datang ke situ sebagai Gubernur, kemudian menggunakan seragam. Selain itu dia pasti nggak sendirian (hadir di acara tersebut)," ujar Tigor, ketika dihubungi PBI.COM, Senin (2/12/2019).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar